Kegunaan Label adalah memberikan infomasi yang benar,jelas dan lengkap baikmengenai kuantitas, isi, kualitas mahupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai barang yang diperdagangkan .
Pelaku Usaha yang memproduksi atau memperdagangkan dan atau memasukkan barang di atau ke pasar dalam negeri wajib mencantumkan label dalam dan atau luar kemasan. Pencantuman label di kemasan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau luntur, letaknya mudah untuk dilihat dan dibaca .
Isi Label :
- Nama barang;
- Ukuran;
- Berat, isi bersih, netto;
- Komposisi;
- Aturan pakai;
- Tanggal kadaluarsa;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibua
kerpek dan keropok yg sy beli pun dkt psr mlm pun tak da label
ReplyDeletetu kira macam mana yea?