Akhir-akhir ini Indonesia kebanjiran barang-barang import, termasuk makanan dan minuman dalam kemasan. Sebagai konsumen memeriksa label pada kemasan penting dilakukan. Siapa tahu ada kandungan bahan-bahan yang musti Anda hindari termasuk status kehalalannya.
Maraknya produk impor yang beredar di supermarket-supermarket seringkali membuat pembeli lengah. Padahal dalam produk import tersebut rawan sekali terkandung bahan-bahan yang baik dari segi kesehatan atau kehalalan harus Anda hindari. Oleh karena itu memperhatikan label kemasan wajib dilakukan.
Siapa yang mengira penjelasan singkat yang diberikan produsen di balik kemasan ternyata bisa membantu Anda mengenali produk yang akan dibeli. Tetapi apa maksud pengistilahan dalam label tersebut? Berikut beberapa istilah yang bisa dikenali sehubungan dengan kehalalan sebuah produk:
Bahan yang ada di balik kemasan menandakan daftar bahan-bahan yang terkandung dalam makanan tersebut. Urutan penyebutan zat kandungan makanan itu dimulai dari zat yang jumlahnya terbanyak. Namun jika Anda melihat lemak, gula, atau garam diawal daftar kandungan, itu menandakan tak banyak kandungan nutrisi pada makanan tersebut.
Simbol yang dijumpai pada kemasan terdapat gambar-gambar tertentu yang mengandung arti:
- Simbol R (Registered Trade Mark) berupa huruf R dalam sebuah lingkaran yang menunjukkan bahwa merek da-gang tersebut terdaftar di kantor paten negara asal produk.
- Simbol C (Copy Right) label terdaftar di kantor paten dan dilindungi dari pembajakan.
- Label Halal ditandai oleh tulisan arab yang berbunyi Halaal.
(Standardized food) sering mengacu pada produk-produk import, seperti selai, jelly, kecap atau saus, mayones, khususnya produk yang telah sesuai dengan standar Food and Drugs Association (FDA), yaitu sebuah lembaga pengawasan obat-obatan dan pangan di Amerika yang mirip Badan POM di Indonesia. Beberapa produsen yang bertanggung jawab biasanya akan mencantumkan pernyataan khusus jika produk ini berisi ingredien yang harus dihindari (haram) dengan menggunakan simbol berupa gambar babi atau istilahpork.
Label ini perlu diperhatikan untuk produk produk yang berasal dari luar negeri atau lebih dikenal dengan produk impor. Menurut LPPOM MUI, produk-produk impor yang menggunakan label kosher boleh dikonsumsi jika telah mendapatkan sertifikat halal, karena banyak produk seperti produk turunan anggur, turunan babi yang mendapat label kosher tetapi tidak halal bagi konsumen muslim.
No comments:
Post a Comment